Undang-undang Republik Indonesia Tentang Pornografi
Sahabat, meskipun undang-undang ini telah diresmikan, namun kontroversi tetap saja berlanjut. Suara-suara yang meneriakan ketidaksetujuannya terhadap isi undang-undang ini masih saja bergerming. bahkan bisa dibilang aneh, karena protes-protes yang selama ini mencuat ke masyarakat berasal dari kaum wanita, dimana menurut para pembuat undang-undang tentang pornografi ini justru dibuat untuk melindungi kaum wanita.
Namun terlepas dari setuju atau tidaknya masyarakat Indonesia akan isi Undang-undang tentang pornografi, tidak akan berpengaruh, karena Undang-undang pornografi telah disahkan, yang mana artinya setiap warga Negara Indonesia harus mematuhinya, dan akan dikenakan hukuman bagi yangg melanggarnya.
Banyak sekali kaum wanita yang mengaku dirinya beragama Islam juga menentang isi dari Undang-undang pornografi dengan alasan masing-masing. sebenarnya apa yang membuat wanita dari kalangan muslim juga menentang disahkannya UU pornografi??? Apa dikarenakan isinya yang tidak sesuai atau karena isinya dianggap menghalangi kepentingan mereka pribadi.
Berikut kutipan isi UU Pornografi :
- UU Pornografi terdiri dari 44 pasal, dan berikut salah satu isi pasal UU Pornografi yang menurut sebagian masyarakat cukup menarik perhatian mereka karena isinya yang dianggap justru terlalu fulgar
Pasal 4
1. Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimport, mengeksport, menawarkan, memperjual belikan, meyewakan atau menyediakan pornografi yang memuat :
a. Persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang
b. Kekerasan seksual
c. Masturbasi atau onani
d. Ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
e. Alat kelamin
2. Setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi :
a. Menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan
b. Menyaksikan secara eksplisit alat kelamin
c. Mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual
d. Menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual
Lalu bagaimana dengan Sahabat...............?????????????????????
Apa pendapat Sahabat tentang disahkannya UU Pornografi?? Walaupun UU ini sudah disahkan, tidak ada salahnya kita sebagai warga negara Indonesia yang mempunyai hak untuk berpendapat untuk mengungkapkan pendapat kita.
[Buletin Nasyiatul Aisyiyah, Dep.Dokkin Cabang Dukuhturi Tegal]
Kamis, 15 Januari 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar